promediajambi.com

promediajambi.com,- Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai pembelajaran yang akan dilakukan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MenDisDasMen), Menteri Agama (MenAg), dan Menteri Dalam Negeri (MenDagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. 

Isi dari Surat Edaran Bersama tersebut diantaranya adalah; penetapan libur pembelajaran selama ramadhan, yaitu tanggal tanggal 27 Februari - 5 Maret 2025, dan Penetapan pembelajaran selama Ramadhan adalah tanggal 6-25 Maret 2025 yang dilakukan disekolah/madrasah.

Selama kegiatan pembelajaran berlangsung disekolah, diharapkan sekolah dapat merencanakan dan mengemas kegiatan menjadi pembelajaran yang menyenangkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, Pembelajaran dan memberikan bimbingan untuk membentuk karakter siswa yang beradab, seperti; kegiatan pesantren kilat, tadarus Al-Qur'an, kajian keislaman serta kegiatan sosial untuk meningkatkan kepedulian pada masyarakat yang ada disekitar lingkungan sekolah. 

Bagi para siswa non muslim, juga dianjurkan untuk mengikuti kegiatan rohani dan keagaamaan sesuai dengan kepercayaannya.

Hal yang menjadi ketetapan dari Surat Edaran Bersama juga berisikan tentang libur saat Idul Fitri 1446 Hijriyah yaitu tanggal 26 Maret - 08 April 2025, dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali diselenggarakan mulai pada hari Rabu, 09 April 2025.

Surat Edaran yang diterbitkan bertujuan agar Pemerintah Daerah (PemDa), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta sekolah dapat merencanakan, merancang, mengevaluasi dan memberikan bentuk reward pada kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan bagi siswa selama bulan Ramadhan.

 (Red:a.chairi)