![]() |
promediajambi.com |
promediajambi.com,- BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan resmi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 dan menggantikannya dengan BPJS Kris (Kelas Rawat Inap Standar). Langkah ini diambil untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK menjelaskan bahwa sistem baru ini menggunakan Prinsip "risiko yang sama, premi yang sama", dimana peserta akan membayar iuran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka.
Dalam penerapannya, iuran BPJS kris akan dibagi berdasarkan kategori penghasilan peserta. Peserta dengan penghasilan rendah akan membayar lebih rendah, sedangkan mereka yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan iuran lebih besar.
Sistem BPJS Kris akan diterapkan secara bertahap dengan target penuh pada 30 juni 2025. Sememtara itu, penyesuaian iuran peserta akan mulai berlaku pada 1 juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain perubahan sistem kelas, BPJS Kris juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan, efisiensi birokrasi, serta transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan. BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan peserta. (Red : Tazky)
0 Comments