![]() |
Promediajambi.com |
promediajambi.com,- Dewan Pers resmi luncurkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik, yang tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2025. Pedoman ini dirancang bertujuan untuk memastikan karya jurnalistik tetap akurat dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Dewan Pers, Ibu Ninik Rahayu menegaskan bahwa teknologi AI dapat meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik tanpa menngantikan peran manusia. "dengan adanya AI harusnya menjadi pemicu efektifitas kerja jurnalistik, mempermudah dan bukan untuk menggantikan tugas manusia."- Ujar Ibu Ninik Rahayu dalam Konferensi Pers di Jakarta, Pada jum'at (24/1/2025).
Penyusunan pedoman ini melibatkan akademisi dan pengiat media selama enam bulan. Ketua tim penyusun, Bapak Suprapto menjelaskan bahwa AI hanya digunakan sebagai alat bantu, sementara kontrol penuh tetap berada di tangan manusia. Perusahaan Pers juga wajib mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan, serta tetap bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan.
Pedoman yang terdiri dari 8 bab dan 10 pasal ini di harapkan dapat membantu insan pers menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas di era digital ini.
Berikut isi pedoman tersebut :
> Pasal 1
1. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca,menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik,dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
4. Karya Jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis,karakter,animasi,video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatas sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih Suara adalah pergantiannsuara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data peribadi adalah data tentang tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non elektronik.
> Pasal 2
1. Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
2. Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
3. Perusahaan Pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
4. Perusahaan Pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi AI yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
> Pasal 3
1. Perusahaan Pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang di dapatkan melalui pemanfaatan teknologi AI.
2. Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi atau dan konfirmasi kedapa pihak yang berkompeten.
3. Perusahaan Pers bersikap hati-hati memperlakukan data, Informasi, gambar, suara, video dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan AI agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
4. Karya Jurnalistik hasil AI tidak didasari itikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau pencabulan, pembohong-an, pemfitnah-an, atau juga sadisme.
5. Karya jurnalistik hasil AI tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
> Pasal 4.
Setiap Perusahaan Pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi AI.
> Pasal 5.
1. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa atau personalisasi manusia (avatar) berbasis AI, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
2. Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
3. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis AI berupa suara.
4. Sulih suara dan sintetis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan AI harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
5. Perusahaan Pers mengonfirmasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perusahaan atas karya jurnalistik hasil AI.
> Pasal 6.
1. Setiap penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
> Pasal 7.
1. Iklan hasil AI yang di publikasikan pada perusahaan pers harus di beri keterangan atau penjelasan.
2. Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.
> Pasal 8.
1. Teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
2. Perusahaan Pers memastikan karya jurnalistik hasil AI menghormati hak privasi.
> Pasal 9.
1. Sengketa Karya jurnalistik yang menggunakan AI di selesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakann AI mengaciu pada ketentuan Dewan Pers.
> Pasal 10.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pedoman ini dirancang untuk menjaga kualitas,, akurasi, dan etika dalam karya jurnalistik di era teknologi berbasis AI. (Red: Tazky, Sum : Detik.com)
0 Comments