![]() |
promediajambi.com |
promediajambi.com,- Pelantikan serentak kepala daerah terpilih seluruh Indonesia pada Pilkada 2024 di Istana Negara dikabarkan ditunda hingga tanggal 18 – 20 Februari 2025.
Sebelumnya, Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 untuk gelombang pertama, melalui hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).
Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan hal tersebut, bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara tanggal 18 dan 20 Februari 2025.
Putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pemerintah untuk mendiskusikan ulang tanggal pelantikan, terkait dengan penolakan gugatan sengketa Kepala Daerah di (MK) yang dipercepat.
Sementara itu, dikutip dari laman Tempo, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelaraskannya dengan tahap pelantikan daerah. “Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,”.
Dilansir dari Zonabrita.com, dengan ada penundaan tersebut Wali Kota Jambi terpilih Dr. dr. H. Maulana, MKM turut memberi tanggapan disela makan siang di warung pindang meranjat kota jambi pada jum’at (31/1/2025).
Dr. Maulana menerangkan bahwa keputusan penundaan ini didasarkan pada keterangan Mendagri dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang keputusan yang dijadwalkan pada tanggal 4 – 5 Februari 2025.
“Iya (diundur), jadi informasinya begitu, tapi kita masih menunggu surat resminya. Seperti yang kita ketahui hari ini rencana pelantikan akan digelar antara tanggal 18 – 20 Februari, karena sidang MK masih berproses, Dimana Keputusan MK pada 4-5 Februari akan menentukan apakah kepala daerah terkait bisa ikut pelantikan atau harus melanjutkan proses hukum,” ucap Dr. Maulana.
Dr. maulana mengungkapkan bahwa setelah sidang MK yang di jadwalkan pada tanggal 4-5 Februari nanti akan memakan waktu sekitar dua minggu untuk proses administrasi. Maka, kemungkinan pelantikan dilakukan pada tanggal 18 atau 20 Februari.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa semua keputusan ini adalah proses, dan itu harus kita hargai. Untuk selanjutnya, Dr. Maulana masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan yang baru. (Red : Ilham)
0 Comments