![]() |
promediajambi.com |
promediajambi.com,- DPRD Bungo memanggil Kepala Dinas Perizinan Bungo untuk membahas keberadaan stockpile batubara di Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, yang diduga beroperasi tanpa izin. Stockpile ini milik PT. SKE, PT. SGM, dan PT. KBPC.
Pemanggilan ini dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Rabu (12/2/2025). Dalam pertemuan itu, Darwandi meminta penjelasan dari Kepala Dinas Perizinan, Ir. Safrizal, serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secepat mungkin.
"Saya meminta Pak Kadis Perizinan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. DPRD siap mendukung langkah-langkah Dinas Perizinan. Bahkan, dalam waktu dekat kami berencana membentuk Pansus untuk mengkaji lebih dalam masalah perizinan ini," kata Darwandi.
Menanggapi hal ini, Safrizal menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan pada September 2024 lalu dan meminta perusahaan stockpile tersebut untuk pindah serta mengurus izin. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak perusahaan.
"Akhir September lalu kami sudah turun dan meminta pihak perusahaan untuk segera pindah serta mengurus izin. Saat itu mereka bersedia dan meminta waktu. Tapi sampai sekarang, belum ada perkembangan," jelas Safrizal.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dinas PUPR Bungo, hanya enam kecamatan yang diperbolehkan untuk lokasi stockpile, yaitu Kecamatan Pelepat, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Jujuhan, Bathin II Pelayang, dan Limbur Lubuk Mengkuang.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Safrizal menegaskan bahwa hari ini juga pihaknya bersama Dinas PUPR akan turun langsung ke lokasi.
"Hari ini juga kami akan turun ke lapangan bersama Dinas PUPR untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan memberikan surat peringatan. Kami juga akan meminta komitmen mereka untuk segera pindah. Intinya, lokasi tersebut tidak boleh dijadikan stockpile," tegasnya. (Red : Tazky,sum :jmbiupdate.co)
0 Comments