promediajambi.com



promediajambi.com,- Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun terpilih, H. Hurmin-Gerry Trisatwika (Hurmin-Gerry), yang telah resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Sarolangun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan sela atau Dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada Sarolangun 2024.  Dalam persidangan, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Tontawi-Haris.

Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.  Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon Nomor Perkara: 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,"- ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh tim pemenangan Hurmin-Gerry.  Dewan Penasihat Tim Hurmin-Gerry, Raja Indra mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sarolangun 2024.

"Alhamdulillah, MK menolak,"- ujar Raja Indra.



Dukungan terhadap pasangan Hurmin-Gerry juga datang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Penasihat Tim Sayap Kabupaten yang turut menyambut baik keputusan ini.  Dengan putusan ini, maka hasil Pilkada Sarolangun 2024 tetap sah, dan pasangan Hurmin-Gerry resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2024-2029.  (Red: Tazky,sum:radarjambi.com)