promediajambi.com


promediajambi.com,-  Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan menegaskan penolakan terhadap beroperasinya Helen's Play Mart Jambi.  Sikap ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, Helen's Play Mart Jambi telah disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi setelah sidak yang dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 16.30 WIB.  Berdasarkan hasil pemeriksaan perizinan, Satpol PP bersama tim yang bertugas sepakat untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional tempat tersebut.

Pasca-penyegelan, Komisi I DPRD Kota Jambi mengundang berbagai pihak termasuk pemilik Helen's Play Mart, dalam RDP guna membahas perizinan dan kelayakan operasional tempat tersebut.  Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) seperti Front Pembela Islam (FPI), Lembaga Adat Melayu (LAM), serta perwakilan masyarakat juga turut hadir dalam rapat tersebut.  Dalam diskusi yang berlangsung, mayoritas pihak sepakat untuk menolak keberadaan Helen’s Play Mart di kawasan Gentala Arasy.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat.  Ia menyoroti lokasi tempat usaha tersebut yang berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi serta Jembatan Gentala Arasy, ikon kota yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

"Kami mewakili masyarakat Kota Jambi menolak Helen’s ini," - Tegas Rio.

promediajambi.com

Ia juga menambahkan bahwa hasil RDP menunjukkan bahwa perizinan usaha ini belum sepenuhnya lengkap.  Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan agar Helen’s Play Mart tidak beroperasi di Kota Jambi.

"Setelah kita dengar semua pendapat dalam rapat tadi, kita Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan Helen's ini tidak beroperasi di Jambi.  Kami Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen's beroperasi di Jambi." - Lanjutnya.

Di sisi lain, Humas Holywings Group Jakarta, Raje yang hadir dalam RDP menjelaskan bahwa proses perizinan Helen's Play Mart masih berjalan.  Menurutnya, beberapa dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang berjalan di OSS (Sistem perizinan berusaha yang terintegritas secara elektronik) .

"Sebenarnya proses perizinan ini sedang berjalan, ada proses yang kami lewati.  Gak ujuk-ujuk langsung jadi.  PT nya kami ada, NIB nya kami ada, surat keterangan domisilinya dari bu lurahnya kami ada." - Jelas Raje.

Terkait izin minuman beralkohol (minol), ia menegaskan bahwa verifikasi oleh pihak terkait, termasuk bea cukai, hanya bisa dilakukan setelah tempat tersebut mulai beroperasi.

promediajambi.com

"Jadi izin minol ini memang harus berjalan operasional dulu, untuk kita bisa melakukan verifikasi.  Karena SS Bar punya kita sendiri itu tingkatnya menengah keatas.  Yang saya tau kalau menengah keatas itu dari Dinas Pariwisata Provinsi, bukan dari Pemda Kota." - Paparnya.

Raje mengakui adanya kesalahan komunikasi terkait operasional Helen’s Play Mart yang telah berjalan sebelum izin sepenuhnya rampung.  Ia juga meminta maaf atas keterlambatan koordinasi dengan pihak terkait.

"Mungkin ada mis komunikasi, kami juga telat darang ke Jambi, mungkin ada pihak-pihak lah yang kami belum izin kami minta maaf. Kalau untuk penjelasan soal izinnya, saya sampaikan disini," - Ungkapnya.

Menanggapi keputusan RDP, Abdul Jabar perwakilan dari pengelola WTC Jambi, menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait izin usaha harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semuanya itu adalah normatif lah, ada yang namanya wilayah memberi izin, ada yang wilayah memberi himbauan, ada yang cukup menerangkan saja. Jadi semua ada pendapat pribadi dan ada pendapat hukum. Kalau investor, bicaranya kan pendapat hukum. Tapi kalau aturannya seperti itu, ya kita ikuti seperti itu."- Ujarnya usai rapat.

Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya ke depan.

"Ya sudah lah, jadi koreksi."- Tutupnya sebelum meninggalkan gedung DPRD Kota Jambi.  ( Red : Tazky, Sumber jambiline)