promediajambi.com


promediajambi.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5/1/2025 resmi membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilkada di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kerinci.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MK menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci 2024 yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Ketiga paslon ini menggugat kemenangan Monadi-Murison (03), dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, hakim MK berpendapat bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur.

Kuasa hukum KPU Kerinci dari Kantor Hukum One Law Firm, Surya Nuswantoro, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan ini sudah diprediksi sejak awal.  Menurutnya, dalil yang diajukan para pemohon memang tidak memenuhi syarat formil dan dianggap obscure libel, atau gugatan yang tidak jelas.


promediajambi.com


"Kami sebenarnya berharap sidang berlanjut ke tahap pembuktian agar semakin terang bahwa gugatan mereka tidak berdasar. Namun sejak awal, kami yakin menang, bahkan jika perkara ini berlanjut hingga tahap akhir," - Ujar pengacara muda tersebut.

Dengan putusan ini, Monadi-Murison resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kerinci untuk periode 2024-2029.

"Kami sebagai kuasa hukum fokus membela KPU Kerinci, terlepas siapa yang terpilih sebagai bupati. Namun, kami tetap mengucapkan selamat kepada pemenang,"- Tambah Surya.

Surya juga mengungkapkan bahwa dirinya dan tim sudah sering menangani perkara di MK.  Namun, sengketa Pilkada kali ini memiliki tantangan tersendiri karena melibatkan banyak pasangan calon dan dilaksanakan secara serentak.

"Saya dan tim sudah biasa bersidang di MK, tapi sengketa Pilkada ini sebenarnya cukup menarik. Sayangnya, tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Kalau lanjut, pasti lebih seru," - pungkasnya. (Red : Tazky, sum: Jambiupdate.co)