promediajambi.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) Kabupaten Muaro Jambi dengan pemohon pasangan nomor urut 2, Zuwanda-Sawaluddin pada Selasa pagi (04/02/2025).
Berdasarkan putusan yang di bacakan hakim MK, gugatan pasangan Zuwanda-sawaluddin tidak dapat dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tahap pembuktian.
Menanggapi putusan ini, ketua tim pemenangan (BBS-Jun Mahir) Madian Saswadi mengucapkan Syukur atas putusan ini.
“Syukur Alhamdulillah, dengan putusan MK ini perkara Pilkada Muaro Jambi sudah final dan selesai”
Madian juga menyampaikan bahwa ini bukan hanya kemenangan tim BBS saja tapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Madian Saswadi berharap di kepemimpinan BBS dan Jun Mahir ini Kabupaten Muaro Jambi dapat menjadi lebih baik dan lebih Sejahtera. (Red:Ilham)
0 Comments