![]() |
promediajambi.com |
promediajambi.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Provinsi Jambi. Putusan ini akan menjadi penentu apakah sengketa pilkada berlanjut ke tahap pembuktian atau berakhir pada tahap ini.
Sesuai dengan jadwal, putusan untuk tiga daerah akan dibacakan pada hari ini, (Selasa,4 Februari 2025). Sengketa pilkada Muaro Jambi dengan pemohon pasangan Zuwanda-Sawaluddin dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, sengketa Pilkada Kabupaten Bungo yang diajukan pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan dibacakan pada pukul 19.30 WIB. Pada jam yang sama, putusan untuk sengketa Pilwako Sungai Penuh dengan pemohon pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria juga akan disampaikan.
Sidang putusan akan berlanjut pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan tiga daerah lainnya yang akan menerima keputusan MK. Pilkada Kerinci memiliki tiga pemohon, yaitu pasangan Darmadi-Darifus, Deri Mulyadi-Aswanto, serta Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan, yang putusannya akan dibacakan pada pukul 08.00 WIB. Kemudian, pada pukul 13.30 WIB, putusan untuk sengketa Pilkada Merangin dengan pemohon pasangan Nalim-Nilwan Yahya akan disampaikan. Terakhir, pada pukul 19.30 WIB, MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Sarolangun dengan pemohon pasangan Tontawi Jauhari-A Harris.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menjalankan apa pun keputusan yang ditetapkan oleh MK.
"Kami siap dengan apapun putusan MK terhadap gugatan yang masuk,"- ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPU kabupaten/kota telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan, baik untuk putusan dismissal maupun jika perkara berlanjut ke sidang pembuktian.
"Bukti juga sudah dimasukkan saat memberi jawaban. Untuk selanjutnya, ya tergantung putusan hakim lagi. Jika ada yang lanjut, baru kami bisa ajukan bukti baru jika memungkinkan,"-jelasnya.
Suparmin juga menyebutkan bahwa pembacaan putusan PHPKada akan dilakukan dalam tiga sesi dalam satu forum yang telah ditetapkan MK.
Sementara itu, Calon Bupati Bungo-Dedi Putra, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim MK.
"untuk keputusannya kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujarnya.
Meski demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini optimistis bahwa permohonan yang diajukan dapat berlanjut ke tahap pembuktian.
"Kita sudah sampaikan bukti-bukti. Tentu kita yakin hakim akan memutuskan yang terbaik," pungkasnya. (Red : Tazky, sum :jambiupdate.co)
0 Comments