promediajambi.comJambi 3 Februari 2025 -Menindak lanjuti Undang-Undang terbaru tentang tenaga kerja Non-ASN Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran tentang peraturan baru yang mengatur larangan bagi instansi pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja Non- ASN. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja Non ASN, sekaligus mendorong transformasi ke arah tenaga kerja yang lebih terstruktur dan profesional. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan berkelanjutan di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.

Langkah ini juga terkait dengan upaya pemerintah untuk melakukan penataan tenaga kerja Non-ASN yang ada, salah satunya melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Pemerintah Provinsi Jambi berharap seleksi ini dapat menggantikan posisi tenaga kerja Non-ASN dengan pegawai yang lebih terjamin status kepegawaian dan profesionalismenya. Dengan demikian, pemerintah bisa memperkuat kinerja instansi-instansi negara dengan pegawai yang memiliki kompetensi yang sesuai.

Peraturan terkait dengan penataan tenaga  diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik. Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga kerja yang ada benar-benar memenuhi standar kinerja yang diharapkan, serta mendukung efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024, dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah ketergantungan pada tenaga Kerja Non-ASN.

Selain itu, Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa apabila instansi pemerintah atau pejabat terkait masih mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan terkait perubahan status kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi yang jelas. Meskipun perubahan ini akan mempengaruhi banyak pihak, pemerintah optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah terutama pada pemerintahan Provinsi Jambi (Red.A.chairi)