promediajambi.com

promediajambi.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembakaran dan pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.  Pelimpahan tahap II ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan adalah Dedi Kurniawan, Yohanda Putra, dan Heri Gusman. Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan pelimpahan tersebut dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (2/2/2025).

"Iya, tiga orang tersangka telah kami limpahkan pada hari Jumat," ujar Maulana.

Ia menjelaskan bahwa dengan pelimpahan terbaru ini, total tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh berjumlah sembilan orang.

"Sampai saat ini, sudah ada sembilan tersangka yang kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah lebih dahulu menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus yang sama.  Enam tersangka tersebut, yakni Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi, dilimpahkan pada Jumat, 24 Januari 2025.  Selanjutnya, Eka Gunawan diserahkan pada Kamis, 30 Januari 2025, dan Joni Holiman pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, membenarkan bahwa enam tersangka telah dilimpahkan, sementara sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

"Iya, benar. Hingga saat ini, enam tersangka telah kami serahkan dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, sedangkan sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan," ujar Amin pada Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Amin menyampaikan bahwa para tersangka yang telah dilimpahkan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.

"Mereka nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh," tutupnya. (Red : Tazky, Sum : Jambiupdate.co)