promediajambi.com


promediajambi.com,-  Gubernur Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., terus memperjuangkan nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI Nomor A.005/APPSI/II/2025 yang diterbitkan pada 3 Februari 2025.  Surat tersebut berisi rekomendasi APPSI terkait tenaga honorer sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.


promediajambi.com


Dalam rekomendasi tersebut, APPSI menegaskan tiga poin utama:

1. Keputusan Pembatalan penghapusan tenaga honorer harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023. Pengangkatan tenaga honorer yang sudah didata hingga tanggal tersebut tidak boleh dibatalkan.

2. Tenaga honorer yang telah terdata sampai 31 Oktober 2023 harus segera diangkat menjadi PPPK.

3. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 28 November 2024, jumlah tenaga honorer yang menanti kepastian statusnya mencapai 1.789.051 orang.  Jika tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat, kondisi pelayanan publik di daerah dikhawatirkan akan terganggu.

Langkah ini menunjukkan komitmen Gubernur Jambi dan APPSI dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer serta menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah. (Red : Tazky)