![]() |
promediajambi.com |
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
“Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” -Kata Budi seperti dikutip dari laman resmi Kemendag.
kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukanlah kali pertama. Menurut Budi, sebelumnya pada 24 Januari 2025 lalu, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Perusahaan NNI sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” -Ujarnya.
Pada 7 Maret 2025, Kemendag telah mengungkap baru yang mana telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.
“Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya,” -Jelas Budi, Senin.
Pelanggaran ini semakin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar untuk memastikan bahwa tidak ada lagi produk yang merugikan konsumen.
Kementrian Perdagangan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa produk yang dibeli dan melaporkan jika ada ketidakcocokan antara informasi pada kemasan dan isi produk. "Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan label yang tertera. Kami akan terus mengawasi kualitas produk yang beredar di pasar. (Red : Tazky)
0 Comments