promediajambi.com,-Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Kantor Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo telah menetapkan 3 tingkatan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Penetapan ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam di Kabupaten Bungo dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dalam bulan suci Ramadhan.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog, dan MUI.

Penetapan besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Kabupaten Bungo. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Bungo dan Kemenag, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.
2. Zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran, yaitu:
- Harga beras tertinggi: Rp58.000
- Harga beras menengah: Rp45.000
- Harga beras terendah: Rp42.000

Untuk pembayaran zakat fitrah ini sendiri dapat dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum terbit matahari pada 1 Syawal 1446 H.

Masyarakat juga dihimbau untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.

Ketua MUI Kabupaten Bungo, Nm Sanusi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini telah disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan beras. Namun, masyarakat Indonesia umumnya membayar dengan uang, dan itu diperbolehkan menurut mazhab Imam Hanafi," ujarnya.

Nm Sanusi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh berbagai pihak terkait demi memastikan zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bungo berharap penetapan besaran zakat fitrah ini dapat mendukung kelancaran ibadah umat Islam di Kabupaten Bungo, serta mempererat rasa kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.(Red:Ilham)